logo Kompas.id
OpiniReaktivasi Masyarakat Adat dan...
Iklan

Reaktivasi Masyarakat Adat dan Mendekolonisasi Politik Desa

Untuk mentransformasi komunitas masyarakat adat menjadi desa adat merupakan pekerjaan yang cukup berat. Namun, yang paling penting dilakukan secara kontinu ke depan adalah mereaktivasi masyarakat adat dalam desa.

Oleh
ERNEST L TEREDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wa1Tl4fSWv_FdQmORmnQiOoCfnM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F05%2F18e7d7be-cddf-478d-a160-86c8e46d727a_jpg.jpg

Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sebuah zeitgeist dalam membangun Indonesia dari pelosok. Ini berpijak kepada dua asas dalam preambul UU Desa. Pertama, asas rekognisi menekankan kepada pengakuan–desa diberi kemandirian, dengan menghargai dan mengakomodasi, baik itu ihwal sejarah maupun asal-usul desa. Kedua, asas subsidiaritas, yaitu adanya kewenangan bagi desa dalam merumuskan, menentukan, dan menetapkan kepentingan masyarakat desa.

Namun, UU Desa sebagai pawang kemajuan justru di tengah jalan mulai mengalami kerusakan mesin. Kerusakan itu bukan karena internal dalam UU Desa, melainkan beban berat yang hadir dalam pelbagai aturan turunan yang ada. Semua itu hanya menjalankan kepentingan dari berbagai kementerian sektoral. Persis pada titik demikian, UU Desa akhirnya terkeok dari misi idealnya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000