logo Kompas.id
OpiniSatu Organisasi Profesi Dokter
Iklan

Satu Organisasi Profesi Dokter

Berbeda dengan ormas biasa, organisasi profesi seperti IDI mempraktikkan ilmu kedokteran dan secara moral terikat sumpah dan etika profesi. Organisasi profesi kedokteran di setiap negara cukup satu saja, agar satu versi.

Oleh
DJOHANSJAH MARZOEKI
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Menteri Kesehatan mengusulkan, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, organisasi profesi (misalnya Ikatan Dokter Indonesia, IDI), Kolegium, dan Konsil Kedokteran dihapuskan dari undang-undang. Alasannya agar terdapat fleksibilitas dalam pengaturannya.

Yang menarik perhatian saya adalah organisasi profesi seperti IDI disejajarkan dengan ormas biasa seperti yang dijamin UUD 1945. Kesimpulan saya, kalau ada beberapa organisasi profesi dokter, ya, biarkan saja, karena itu dijamin undang-undang dan merupakan hak masyarakat yang sah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000