logo Kompas.id
OpiniPendulum Kewenangan Kedokteran...
Iklan

Pendulum Kewenangan Kedokteran Indonesia

Sejak zaman kolonial ada dinamika hubungan pemerintah dan organisasi dalam kewenangan mengatur sektor kedokteran di Indonesia. Dengan RUU Kesehatan Omnibus Law diharapkan pendulum kewenangan pemerintah lebih diperkuat.

Oleh
LAKSONO TRISNANTORO
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Salah satu isu kebijakan dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law adalah hubungan pemerintah dan organisasi profesi kedokteran, terkait wewenang mengatur sektor kedokteran.

Di dalam sistem kesehatan ada pembagian tugas. Fungsi pemerintah adalah sebagai pihak yang berwenang membuat peraturan dan menjamin pelaksanaannya. Di luar pemerintah ada operator pelayanan kesehatan yang dapat berupa organisasi pemerintah atau swasta, dan organisasi-organisasi di masyarakat.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000