Pengalaman Seorang Perawat
Semakin lama upaya untuk mengutamakan kepentingan pasien semakin nyata. Dalam akreditasi rumah sakit, misalnya, salah satu unsur penilaian yang penting adalah keselamatan pasien.
Saya mantan perawat yang sudah sekitar 45 tahun melaksanakan tugas sebagai perawat. Sebenarnya lima tahun yang lalu saya memasuki usia pensiun, tetapi kemudian tenaga saya dimanfaatkan oleh sebuah rumah sakit swasta sebagai perawat senior di ruang perawatan bedah. Saya mengepalai tim asuhan keperawatan bedah, terutama pasien-pasien yang dirawat setelah operasi.
Saya sendiri pernah bertugas di puskesmas daerah terpencil sebagai perawat. Saya masih ingat perawat dan bidan pada waktu itu memegang peran penting dalam melayani masyarakat di puskesmas. Dokter masih amat sedikit dan berkeliling sebagai tenaga yang mengawasi layanan puskesmas. Penderita anak dan ibu dilayani oleh bidan, sedangkan saya lebih banyak melakukan tindakan bedah sederhana, seperti menyunat (sirkumsisi), menjahit luka atau memasang bidai pada patah tulang.
Tak terasa layanan kedokteran dan keperawatan kita berkembang amat cepat. Dulu, masyarakat menganggap perawat adalah pembantu dokter. Jika mereka berobat ke dokter, perawat akan mendampingi dokter. Sekarang keperawatan sudah menjadi profesi yang sejajar dengan kedokteran. Jika dokter memelihara kesehatan pasien, baik dalam pencegahan, diagnosis, maupun terapi, profesi keperawatan akan melakukan asuhan keperawatan.
Setelah lima tahun izin praktik dapat diperbarui dengan menunjukkan syarat yang diperlukan, di antaranya kewajiban mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk satuan yang disebut SKP.
Ilmu keperawatan sekarang telah berkembang sehingga ada pendidikan keperawatan berupa diploma, sarjana keperawatan, magister maupun doktor dalam bidang keperawatan. Untuk melaksanakan tugas klinik, seorang perawat harus mengikuti pendidikan profesi keperawatan.
Seperti juga dalam profesi kedokteran, di dunia keperawatan juga dikenal pendidikan berkesinambungan. Tenaga kesehatan harus mengikuti perkembangan ilmu yang terbaru dan memanfaatkannya untuk kepentingan pasien. Sekarang, setahu saya pendidikan berkesinambungan lebih tepat disebut professional development atau pengembangan profesi.
Pengembangan profesi tidak hanya membahas kemajuan ilmu dan teknologi, tetapi juga berbagai peraturan dan panduan yang ada termasuk dalam bidang pencegahan dan pembiayaan. Hampir semua negeri di dunia setahu saya telah menjadikan pengembangan profesi ini sebagai syarat untuk resertifikasi praktik dokter ataupun perawat.
Sebagai perawat yang sudah senior, saya mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dan saya melihat ada kecenderungan untuk semakin melindungi hak-hak pasien. Karena itulah, profesi kesehatan pada umumnya melakukan resertifikasi secara berkala sebagai syarat izin praktik.
Baca Juga: Kerja Sama Dokter, Perawat, dan Apoteker
Bagaimana pendapat Dokter mengenai kewajiban pengembangan profesi ini apakah masih relevan dilaksanakan di Indonesia? Persyaratan ini mengharuskan tenaga kesehatan untuk terus mengikuti kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran serta berbagai peraturan yang ada di bidang kesehatan.
Di negeri kita sulit bagi seorang dokter atau perawat akan berpraktik klinik jika tak memahami sistem pembiayaan kesehatan kita yang menggunakan BPJS. Bagaimana pengembangan profesi kedokteran dilaksanakan di Indonesia saat ini? Terima kasih.
K di J
Wah, saya mengucapkan selamat kepada Anda yang telah berhasil mengabdikan diri sebagai perawat di negeri kita. Memang benar ilmu keperawatan cepat sekali berkembang seperti juga ilmu kedokteran. Program pendidikan keperawatan juga sudah menyebar di seluruh Indonesia sehingga tenaga keperawatan yang amat diperlukan masyarakat kita dapat dihasilkan oleh program pendidikan tersebut.
Saya setuju dengan pendapat Anda, semakin lama upaya untuk mengutamakan kepentingan pasien semakin nyata. Dalam akreditasi rumah sakit, misalnya, salah satu unsur penilaian yang penting adalah keselamatan pasien. Keselamatan pasien harus dijamin dengan peraturan, kebijakan, panduan, kepatuhan tenaga kesehatan, dan pengawasan.
Jika dulu seorang mahasiswa kedokteran atau keperawatan akan belajar menyuntik pasien atau mengambil darah pasien di laboratorium setelah melihat bagaimana pelatihnya melakukan sehingga dia langsung melakukannya terhadap pasien, sekarang tidak boleh lagi. Mahasiswa yang sedang belajar harus terlebih dahulu melakukannya pada boneka. Jika sudah mahir, baru boleh melakukan terhadap pasien.
Angkatan saya dulu lulus sarjana kedokteran ditugaskan di puskesmas daerah dalam rangka pendidikan kesehatan masyarakat. Meski mendapat bimbingan dari dokter senior, kami cukup bebas untuk membuat diagnosis dan memberikan terapi. Sekarang tidak boleh lagi. Pada pendidikan profesi dokter, semua tindakan dalam penatalaksanaan pasien harus disetujui oleh dokter senior sehingga kemungkinan kesalahan dapat dikurangi. Unsur perikemanusiaan dan hak-hak pasien menjadi perhatian utama.
Menjaga kepentingan pasien
Salah satu tugas profesi kedokteran adalah menjaga agar pasien mendapat layanan dari tenaga yang cakap, terampil, dan beretika. Mahasiswa kedokteran yang telah menjadi sarjana kedokteran dan dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter akan mendapat ijazah dari perguruan tinggi. Namun, untuk menjaga mutu layanan kedokteran, meski sudah lulus dari perguruan tinggi, dokter tersebut masih harus menjalani ujian nasional. Dengan demikian, mutu dokter di seluruh Indonesia dapat dijaga.
Baca Juga: Masa Depan Dokter Umum
Setelah lulus ujian dokter, dia harus mendaftarkan diri ke Konsil Kedokteran. Seluruh dokter di Indonesia, baik yang lulus di dalam negeri maupun lulus di luar negeri, harus terdaftar secara nasional di Kolegium Kedokteran Indonesia. Kolegium juga menetapkan adaptasi yang harus dijalani dokter lulusan luar negeri agar kemampuannya sesuai dengan masalah kesehatan di Indonesia.
Misalnya, seorang dokter lulusan Amerika Serikat mungkin belum pernah merawat pasien demam berdarah karena di Amerika kasus demam berdarah amat jarang. Oleh karena itu, dia menambah kemampuan dengan merawat sejumlah kasus demam berdarah dengan pengawasan dokter senior. Tujuannya tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan pasien.
Setiap dokter perlu mengikuti program pengembangan profesi, baik berupa simposium, pelatihan, menulis di jurnal ilmiah, maupun mengikuti konferensi ilmiah di dalam dan luar negeri. Sertifikat izin praktik biasanya diberikan dalam waktu tertentu yang pada umumnya di banyak negara adalah lima tahun. Setelah lima tahun izin praktik dapat diperbarui dengan menunjukkan syarat yang diperlukan di antaranya kewajiban mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk satuan yang disebut SKP.
Tiap negara mempunyai kebijakan untuk dokter yang memenuhi persyaratan pengembangan profesi ini. Ada negeri yang menunda perpanjangan izin praktik, ada yang mengurangi nilai gaji/kontrak, dan ada yang mengumumkan nama-nama dokter yang sudah menjalani pengembangan profesi dengan baik.
Kenapa izin praktik tidak diberikan seumur hidup? Tujuannya adalah untuk melindungi pasien dari layanan dokter yang kurang mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran serta kurang memahami peraturan yang berlaku di bidang kedokteran di Indonesia. Pada umumnya proses untuk mendapat izin praktik di Indonesia dan negara-negara lain di dunia prinsipnya sama karena hakikat profesi kedokteran adalah menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas utama.
Samsuridjal Djauzi, Dokter RS Ciptomangunkusumo