logo Kompas.id
OpiniKontroversi Rangkap Jabatan
Iklan

Kontroversi Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan kerap memunculkan konflik kepentingan. Rangkap jabatan menyalahi aturan, berpotensi mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghasilkan konsekuensi yang bisa merusak kredibilitas pelaku dan organisasi.

Oleh
SHALAHUDDIN HAIKAL
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Sebagaimana dikutip harian Kompas (9/3/2023), Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan bahwa rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN yang dilakukan para pejabat Kemenkeu tidak menyalahi aturan.

Hal itu sudah diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kemenkeu berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000