logo Kompas.id
OpiniPutusan Penundaan Pemilu,...
Iklan

Putusan Penundaan Pemilu, Kemandirian dan Kesesatan Hakim

Sekalipun kemandirian atau kebebasan hakim dilindungi UU, tampaknya hakim tak bisa benar-benar bebas dan mandiri dalam membuat putusan. Kalau kita tetap ingin hakim yang mandiri dalam membuat putusan, hakim harus bebas.

Oleh
AMIR SYAMSUDIN
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Baru-baru ini publik dikejutkan oleh adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No 757/ Pdt.G/2022/PN. Pst, yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Tidak kurang Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan putusan yang dianggap sebagai sensasi berlebihan yang membuat gaduh karena Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pemilu dan bahkan putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000