logo Kompas.id
OpiniPutusan Keliru Penundaan...
Iklan

Putusan Keliru Penundaan Pemilu

Sulit untuk percaya bahwa hakim tidak memahami prinsip-prinsip sederhana dalam peradilan dan perkara perdata yang memang sudah menjadi makanan mereka sehari-hari. Muncul dugaan, jangan-jangan ada sesuatu di belakangnya.

Oleh
ZAINAL ARIFIN MOCHTAR
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tak banyak terendus oleh publik, tetiba putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat ajaib dan sukar dipahami secara nalar hukum. Setidaknya ada empat kekeliruan mendasar dalam putusan ini.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000