logo Kompas.id
OpiniKarut-marut Distribusi Dokter ...
Iklan

Karut-marut Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis

Negara wajib menghadirkan layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas bagi seluruh warga. Kemenkes harus mengajak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan IDI, untuk duduk bersama mencari solusi.

Oleh
ZAINAL MUTTAQIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vTMeNntSP7gcesOJCjXxxNNcpZo=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F08%2F323d5605-c88d-4e1b-b862-e86e3fc57384_jpg.jpg

Akhir-akhir ini marak diberitakan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait persoalan izin praktik dokter (detik.com, 29/1/2023). Persoalan yang terjadi di beberapa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kabupaten/kota, di mana ada dokter yang sulit memperoleh rekomendasi IDI untuk syarat pengurusan surat izin praktik (SIP) ini, oleh Menkes dikaitkan dengan persoalan karut-marutnya distribusi dokter dan dokter spesialis, khususnya di daerah-daerah terpencil, terluar, dan terjauh (3T).

Persoalan ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik/guru adalah tanggung jawab konstitusional kehadiran negara yang bertujuan untuk menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan seluruh warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Semenjak 2000, ada program pemerintah untuk bisa menghadirkan tujuh dokter spesialis dasar (penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, kebidanan dan penyakit kandungan, anestesi, radiologi, dan patologi klinik) di seluruh RSUD kabupaten/kota yang saat ini berjumlah 514 kabupaten/kota.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000