logo Kompas.id
OpiniMasa Depan ”Justice...
Iklan

Masa Depan ”Justice Collaborator”

Rancangan KUHAP membutuhkan pembaruan hukum acara pidana yang revolusioner dengan mengatur justice collaborator secara komprehensif dan integratif. Hal ini untuk memastikan bahwa kejujuran dan kebenaran dijunjung tinggi.

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tuntutan pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menuai reaksi, sekaligus simpati dari sebagian masyarakat yang terusik rasa keadilannya.

Saat kejujuran Bharada E diganjar dengan requisitoir yang jauh lebih berat dari ketiga pelaku penyertaan lain yang dituntut 8 tahun penjara, elemen masyarakat sipil, seperti ICJR, Pilnet, Elsam, bahkan juga para guru besar yang mengajukan diri sebagai ”Sahabat Pengadilan” (Amicus Curiae).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000