logo Kompas.id
OpiniPerintah Jabatan dalam Hukum...
Iklan

Perintah Jabatan dalam Hukum Pidana

Dengan menjadi saksi pelaku (justice collaborator), apakah Bharada E hanya akan dapat ”keringanan” hukuman atau sebaliknya, bisa lepas dari jerat pidana karena ia melaksanakan perintah jabatan?

Oleh
ALBERT ARIES
· 6 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Berubahnya keterangan Bharada E selaku tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ”membelokkan” arah penyidikan dari perkara yang begitu kontroversial di institusi Bhayangkara.

Dalam empat carik kertas, Bharada E mengeluarkan unek-unek mengenai atasannya, yaitu FS, yang menyuruhnya untuk menembak Brigadir J. Rasa penasaran masyarakat atas perkara yang dianggap penuh kejanggalan itu perlahan mulai terjawab.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000