Kebijakan dan proyeksi positif perekonomian Indonesia menjadi modal meraih kepercayaan investor. Hal itu, antara lain, terlihat dalam nilai tukar rupiah.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pertengahan 2022, nilai tukar rupiah menyentuh Rp 15.000-an per dollar AS. Per 24 Januari 2023, nilai tukar rupiah menguat perlahan, meninggalkan Rp 15.000-an per dollar AS. Menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor, nilai tukar pada Jumat (3/2/2023) adalah Rp 14.898 per dollar AS.
Jisdor, menurut laman Bank Indonesia (BI), adalah harga spot dollar AS terhadap rupiah yang disusun berdasarkan transaksi antarbank di pasar valuta asing Indonesia. Dengan demikian, Jisdor menjadi referensi harga pasar untuk transaksi dollar AS-rupiah.
Di bank, kemarin, masyarakat yang memerlukan dollar AS mesti menyiapkan rupiah yang bervariasi, bergantung pada nilai tukar di bank itu. Ada bank yang menetapkan Rp 14.903 per dollar AS, ada yang Rp 14.899, dan ada juga Rp 14.999 per dollar AS. Biasanya, masyarakat yang memerlukan dollar AS secara rutin sudah menyiapkan dananya jauh-jauh hari atau menggunakan lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi nilai tukar yang bergejolak.
Kebutuhan masyarakat terhadap dollar AS bervariasi. Ada yang memerlukannya untuk membayar bahan baku dan barang modal impor dalam proses produksi, ada yang untuk membiayai keperluan bisnis dan sekolah di luar negeri, ada yang menukarkan rupiah ke dollar AS untuk melancong ke mancanegara. Ada juga yang memerlukan dollar AS untuk membayar utang.
Bagi masyarakat yang memerlukan dollar AS, nilai tukar menjadi sangat penting. Begitu pula bagi eksportir dan importir. Nilai tukar dollar AS yang menguat terhadap rupiah membuat eksportir tersenyum lebar. Apalagi, jika barang yang diekspor berbahan baku lokal. Sebaliknya, importir akan tersenyum kecut karena harus mengeluarkan rupiah dalam nilai yang lebih besar.
Pernah di masa lalu, sejumlah transaksi perusahaan di dalam negeri menggunakan mata uang selain rupiah, sebagian besar berupa dollar AS. Akibatnya, kebutuhan dollar AS melonjak di waktu-waktu tertentu, yang membuat nilai tukarnya terhadap rupiah menjadi menguat.
Pada 2015, misalnya, Bank Indonesia mengingatkan penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran di dalam negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada 2015, nilai tukar rupiah yang sebesar Rp 12.000-an pada awal tahun sempat menyentuh Rp 14.000-an pada akhir tahun.
Berbagai persoalan dalam perekonomian domestik dan global bisa berkelindan dan memengaruhi nilai tukar. Kepercayaan dan ekspektasi investor dan pemilik dana menghadapi kebijakan domestik dan global membuat nilai tukar cenderung stabil. Hal itu pula yang terjadi saat Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, kembali menaikkan suku bunga acuan untuk mengendalikan inflasi. Investor tidak menarik dananya dari Indonesia. Nilai tukar rupiah cenderung stabil.