logo Kompas.id
OpiniPerppu Cipta Kerja dan...
Iklan

Perppu Cipta Kerja dan Privatisasi Perikanan

Perppu Cipta Kerja bakal melegitimasi privatisasi perikanan, yaitu kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Praktik privatisasi perikanan secara global menimbulkan fenomena baru, yaitu tragedi komoditas perikanan.

Oleh
MUHAMAD KARIM
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memanaskan tensi politik di Tanah Air. Di sektor perikanan, substansinya melegitimasi privatisasi perikanan.

Secara historis, gagasan privatisasi perikanan berangkat dari teori the tragedy of the commons-nya Garret Hardin (1968). Argumentasinya, supaya mencegah deplesi sumberdaya ikan. Lewat privatisasi bakal mengelola serta memanfaatkannya secara efisien dan berkelanjutan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000