logo Kompas.id
OpiniJalan Terjal Perbaikan UU...
Iklan

Jalan Terjal Perbaikan UU Cipta Kerja

Sangat disayangkan, kekurangcermatan dalam memahami UUD 1945 dan putusan MK telah menjadikan perbaikan UU Cipta Kerja menjadi tidak berkepastian hukum kembali.

Oleh
BAYU DWI ANGGONO
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Fungsi konstitusi sebagai rujukan penyelesaian masalah ketatanegaraan tengah diuji.

Dua hari jelang tutup tahun 2022, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Hadirnya perppu ini memancing ragam reaksi karena dinilai tak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki perbaikan pembentukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mekanisme pembentukan UU biasa.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000