Melihat pemilu sebelumnya, ada persoalan yang biasa muncul di setiap tahapan pemilu. Oleh karena sejumlah masalah itu biasanya bukan hal baru, penyelenggara pemilu mestinya sudah punya strategi untuk mengantisipasinya.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Dugaan manipulasi terhadap data hasil verifikasi faktual partai politik menjadi ujian pertama penyelenggara pemilu sejak tahapan pemilu dimulai.
Seperti diberitakan harian ini, Senin (12/12/2022), sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan kabupaten mengaku diminta menandatangani berita acara dengan hasil verifikasi faktual keanggotaan salah satu partai yang telah diubah, dari faktanya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Disebutkan juga, ada tekanan bagi anggota KPU yang tak bersedia menandatangani berita acara yang telah diubah tersebut.
Terkait hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya telah menerapkan prinsip terbuka dan akuntabel dalam verifikasi partai. Dia menegaskan, tak benar jika ada iming-iming bagi anggota KPU di daerah yang bersedia mengubah berita acara atau tekanan bagi yang menolak instruksi untuk mengubah berita acara tersebut.
Ada sembilan partai politik yang kini mengikuti verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Buruh.
Sembilan partai itu, bersama sembilan partai lain yang telah memiliki kursi di DPR RI, dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Namun, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sembilan partai yang pada Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas parlemen atau partai baru ini harus lebih dahulu mengikuti verifikasi faktual.
Persoalan terkait verifikasi partai politik ini sebenarnya bukan hal baru. PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pernah dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2019 oleh KPU. Namun, PBB akhirnya ikut pemilu karena keputusan Bawaslu. PKPI juga ikut pemilu karena ada putusan pengadilan tata usaha negara.
Upaya preventif untuk mencegah munculnya persoalan-persoalan itu seharusnya sudah dilakukan.
Melihat pemilu-pemilu sebelumnya, ada persoalan yang biasa muncul di setiap tahapan pemilu. Hal itu bukan persoalan baru. Misalnya, saat penentuan daftar pemilih, biasanya muncul persoalan terkait data yang berbeda atau warga yang tak terdaftar sebagai pemilih. Adapun sengketa hasil biasanya menjadi persoalan setelah pemungutan suara.
Oleh karena sejumlah masalah yang muncul, termasuk yang kini muncul dalam verifikasi partai, relatif bukan masalah baru, penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mestinya memiliki strategi untuk mengantisipasinya. Bahkan, jika kita mau belajar dari sejarah, upaya preventif untuk mencegah munculnya persoalan-persoalan itu seharusnya sudah dilakukan.
Polemik terkait verifikasi faktual boleh disebut merupakan persoalan pertama yang muncul setelah tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni lalu. Penyelesaian kasus ini tak hanya menjadi ukuran awal profesionalitas penyelenggara, khususnya KPU, tetapi juga menjadi ukuran kesungguhan kita menyelenggarakan Pemilu 2024 dan menjaga demokrasi.