logo Kompas.id
OpiniSanksi Administrasi dalam UU...
Iklan

Sanksi Administrasi dalam UU Kesehatan

Sanksi administrasi dalam kasus gangguan ginjal akut akan lebih memberikan efek jera pada pelaku, dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sayangnya, sanksi administratif belum terakomodasi dengan baik dalam UU kesehatan.

Oleh
HENDRY JULIAN NOOR
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Indonesia banyak kehilangan putra-putri penerus bangsa beberapa waktu belakangan ini. Setidaknya 33 anak meninggal dalam kasus Kanjuruhan dan 159 anak meninggal akibat gagal ginjal akut. Kasus terakhir disebabkan oleh kandungan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), ethylene glycol butyl ether (EGBE) yang melebihi batas aman dalam produk obat perusahaan farmasi.

Sebelumnya, Karina (Kompas, 3/11/22) memberikan masukan dengan dominan melihat kepentingan keluarga korban yang dapat menempuh gugatan ganti rugi kepada perusahaan farmasi mengingat merekalah pihak yang paling dirugikan. Argumentasi ini konstruktif dalam aspek keperdataan, khususnya bagi keluarga korban.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000