logo Kompas.id
OpiniHak Mantan Terpidana Korupsi...
Iklan

Hak Mantan Terpidana Korupsi dan Hak Politik Pasca Pemidanaan

Dalam hal terdapat mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, masyarakat harus lebih pandai dan berhati-hati menentukan pilihannya. Publik juga harus secara aktif mengawal pelaksanaan kampanye.

Oleh
HUMPHREY DJEMAT
· 7 menit baca
ilustrasi
DIDIE SW

ilustrasi

Menyusul pembebasan bersyarat sejumlah terpidana korupsi, berbagai reaksi publik pun muncul beragam. Apalagi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu dikaitkan dengan pesta politik Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum.

Tahapan pemilu pada 14 Februari 2024 tersebut diawali dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu, dan kini verifikasi. Tahapan selanjutnya penetapan partai politik peserta pemilu dan tahun depan pendaftaran calon anggota legislatif.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000