logo Kompas.id
OpiniEvaluasi Jabatan Hakim...
Iklan

Evaluasi Jabatan Hakim Konstitusi

Pengaturan evaluasi jabatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul tidak lebih dari sekadar upaya membonsai Mahkamah Konstitusi sebagai institusi peradilan yang independen.

Oleh
IDUL RISHAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dua tahun setelah Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU-MK), DPR kembali menginisiasi rencana Perubahan Keempat UU-MK. Dalam penalaran awam, upaya ini jelas akan menimbulkan distorsi dan membuka kembali perdebatan publik dengan dua alasan.

Pertama, hasil perubahan ketiga UU-MK di dua tahun silam merupakan salah satu produk legislasi kontroversial dari sisi proses dan hasil. Kedua, putusan MK atas perkara pengujian perubahan ketiga UU-MK merupakan putusan ”anti-klimaks” karena mahkamah pada akhirnya menjustifikasi cara kerja pemerintah atas perubahan UU-MK.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000