logo Kompas.id
OpiniSoal Revisi UU MK
Iklan

Soal Revisi UU MK

Kalau DPR dan pemerintah hanya mengotak-atik soal masa jabatan dan usia pensiun hakim konstitusi, dugaan publik bahwa ada transaksi di balik itu bisa menemukan kebenarannya. Revisi UU MK menjadi tidak solutif.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PxLjzr-kkSWN8XcwAJcmBorJZW4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Sebuah undang-undang adalah kesepakatan politik para pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR. Atas dasar itu, revisi sebuah UU bisa saja dilakukan.

Tiada UU yang tidak bisa direvisi, termasuk juga revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang sekarang sedang dibahas secara diam-diam oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan secara tertutup inilah yang mengingkari prinsip keterbukaan, prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pedoman penyusunan perundang-undangan.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000