Regulasi yang lebih baik akan menguntungkan investor kripto, mengembangkan teknologi baru lebih lanjut, mengurangi penggunaan aset kripto yang digunakan untuk pembayaran ilegal, dan mengurangi risiko serangan dunia maya.
Oleh
ANDREAS MARYOTO
·5 menit baca
Meski bisnis aset kripto terbilang lesu, otoritas, termasuk di Indonesia, terus melakukan perbaikan aturan agar bisnis berbasis rantai blok ini makin aman. Pengaturan ini mungkin terkesan makin rumit. Namun, pada saat yang sama langkah ini bakal mengamankan bisnis kripto pada masa depan.
Pada Agustus lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti atau Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto. Di dalam lampiran regulasi ini terdapat daftar jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Dalam dokumen ini jumlah aset kripto menjadi 383 dari semula 299 pada tahun 2020.
Setelah pengaturan ini ada kabar rencana pengaturan lagi. Pada prinsipnya aturan ini untuk memberikan perlindungan masyarakat, kepastian berusaha di industri aset kripto, serta untuk mengikuti perkembangan transformasi rantai blok global. Orang tak lagi mudah membuat aset kripto dan begitu saja meluncurkan ke publik hanya karena bermodal nama besar tanpa tanggung jawab yang memadai.
Beberapa rencana yang sudah tersebar ke beberapa media antara lain nilai modal minimal penyelenggara bursa kripto dari semula Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar. Bursa bakal diwajibkan menggunakan pihak ketiga untuk menyimpan dana investor dan melarang bursa menginvestasikan kembali aset yang disimpan.
Aturan lain yang juga disebut-sebut oleh media ialah dua dari tiga direksi penyelenggara bursa harus WNI dan berkedudukan di Jakarta. Langkah ini untuk mencegah mereka lari meninggalkan wilayah hukum Indonesia saat masalah tengah menimpa bursa.
Pengaturan perdagangan aset kripto tengah terjadi di banyak negara. Beberapa negara bahkan sementara menerapkan aturan konvensional demi melindungi para investor mengingat banyak kejadian yang merugikan mereka. Pada intinya, lebih baik melindungi investor lebih dulu dibanding menunggu aturan. Indonesia termasuk mulai bergerak mengatur perdagangan aste kripto meski masih dibutuhkan pengaturan tambahan yang makin melindungi investor.
Seorang penulis bernama Alex Gailey di laman Time mengatakan, regulasi mata uang atau aset kripto bisa menjadi topik yang kontroversial. Ada yang setuju dan bersepakat dengan pengaturan itu, tetapi ada juga yang menolaknya karena sifat dari teknologi yang digunakan, yaitu terdesentralisasi alias tak lagi membutuhkan otoritas.
Keinginan untuk membuat pengaturan itu tidak mudah diterima oleh kalangan pendukung aset kripto. Banyak penggemar aset kripto dengan keras menentang peraturan baru. Mereka mengatakan, hal itu akan menghambat inovasi dan bertentangan dengan semangat pengembangan aset kripto yang menekankan desentralisasi pada intinya.
Untuk penggemar kripto yang sangat antiregulasi itu, sifat mata uang digital yang terdesentralisasi seperti Bitcoin—yang tidak seperti mata uang tradisional, tidak didukung oleh lembaga atau otoritas pemerintah mana pun—adalah daya tarik besar. Dalam pandangan mereka, setiap peraturan baru akan menimbulkan ancaman terhadap desentralisasi.
Meski demikian, seperti dikutip dari tulisan Alex Gialey, banyak ahli mengatakan, investor kripto harus menyambutnya karena uang mereka makin aman. Di sisi lain, mereka yang berbisnis di dalam perdagangan aset kripto juga diuntungkan. Lebih banyak regulasi dapat berarti lebih banyak stabilitas di pasar kripto yang terkenal bergejolak.
”Peraturan akan muncul dan memang aturan perlu ada di beberapa titik sehingga akan menstabilkan pasar aset kripto lebih jauh lagi. Hal itu melindungi investor, jadi itu hal yang baik. Itu bukan hal yang buruk,” kata Kepala Pengembangan Bisnis di Allnodes Tally Greenberg, seperti dikutip dalam tulisan tersebut.
Kalangan peneliti sudah mengingatkan, ketiadaan aturan membuat kejahatan dan penipuan akan terus berlangsung di dalam dunia mata uang kripto.
World Economic Forum (WEF) dalam salah satu risetnya juga mengatakan, kemajuan dalam peraturan mulai terjadi baru-baru ini. Di dalamnya termasuk rilis perjanjian sementara Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan rilis Framework for International Engagement on Digital Assets di AS. Pengaturan tersebut menandakan keinginan untuk memberikan kejelasan peraturan di ruang tersebut.
Pada masa depan, adopsi mata uang kripto dan koin stabil kemungkinan besar akan berkorelasi dengan tingkat dan kualitas regulasi di yurisdiksi tertentu. Dalam konteks ini maka sebenarnya pengaturan juga menguntungkan mereka yang membuat inovasi dan penyelenggara perdagangan aset kripto. Adanya pengaturan membuat orang merasa lebih aman dalam berinvestasi. Kepastian peraturan bakal memengaruhi perilaku ekonomi. Kawasan ekonomi besar seperti UE dan AS tersebut membuat langkah untuk memberikan langkah awal pengaturan.
Kalangan peneliti sudah mengingatkan, ketiadaan aturan membuat kejahatan dan penipuan akan terus berlangsung di dalam dunia mata uang kripto. Timothy G Massad dari Harvard Kennedy School menyebutkan, ada celah dalam regulasi aset kripto yang perlu terus diperbaiki. Kesenjangan berkontribusi terhadap penipuan dan di sisi lain berarti perlindungan terhadap investor sangat lemah dalam distribusi dan perdagangan aset kripto.
Regulasi yang lebih baik akan menguntungkan investor kripto, mengembangkan teknologi baru lebih lanjut, mengurangi penggunaan aset kripto yang digunakan untuk pembayaran ilegal, dan mengurangi risiko serangan dunia maya. Poin terakhir disebutkan dapat mengakibatkan kerusakan jaminan di tempat lain dalam sistem keuangan yang sudah ada.
Massad menambahkan, aset kripto melintasi batas yurisdiksi saat ini dan dengan demikian otomatis berada di dalam kesenjangan antara otoritas yang bisa menjadi pengatur perdagangan. Sementara masing-masing otoritas, seperti di Amerika Serikat, yaitu antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), memiliki beberapa kekuasan atas aset kripto namun keduanya tidak memiliki yurisdiksi yang memadai dan juga tidak bekerja bersama-sama.
Tren pengaturan aset kripto bakal terus terjadi di berbagai negara. Dana investor yang besar tidak bisa dibiarkan begitu saja lenyap ketika kejahatan, penipuan, dan pengelolaan yang salah terjadi di berbagai platform. Risiko yang sangat besar mendasari otoritas di berbagai negara untuk mengamankan dana investor. Kita berharap otoritas makin tegas untuk mengatur hulu-hilir industri ini. Di samping itu mereka perlu memberikan literasi yang memadai.
Iklan aset kripto sepertinya perlu juga dikendalikan atau untuk sementara dilarang karena berpotensi memberi informasi yang keliru tentang investasi yang satu ini.