logo Kompas.id
OpiniPengaturan Aset Kripto...
Iklan

Pengaturan Aset Kripto Menguntungkan Semua Pihak

Regulasi yang lebih baik akan menguntungkan investor kripto, mengembangkan teknologi baru lebih lanjut, mengurangi penggunaan aset kripto yang digunakan untuk pembayaran ilegal, dan mengurangi risiko serangan dunia maya.

Oleh
ANDREAS MARYOTO
· 5 menit baca
Andreas Maryoto, wartawan senior <i>Kompas </i>
ILHAM KHOIRI

Andreas Maryoto, wartawan senior Kompas

Meski bisnis aset kripto terbilang lesu, otoritas, termasuk di Indonesia, terus melakukan perbaikan aturan agar bisnis berbasis rantai blok ini makin aman. Pengaturan ini mungkin terkesan makin rumit. Namun, pada saat yang sama langkah ini bakal mengamankan bisnis kripto pada masa depan.

Pada Agustus lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti atau Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto. Di dalam lampiran regulasi ini terdapat daftar jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Dalam dokumen ini jumlah aset kripto menjadi 383 dari semula 299 pada tahun 2020.

Editor:
PRASETYO EKO PRIHANANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000