logo Kompas.id
OpiniAkhirnya Otoritas Tak Lagi...
Iklan

Akhirnya Otoritas Tak Lagi Lepas Tangan soal Aset Kripto

Setelah sekian lama menjadi produk investasi yang berada di wilayah yang belum terpetakan, kini aset kripto mulai diurus oleh otoritas keuangan.

Oleh
ANDREAS MARYOTO
· 4 menit baca
Andreas Maryoto
ILHAM KHOIRI

Andreas Maryoto

Regulator yang selama ini tak mengurusi aset kripto ternyata secara perlahan mulai bersentuhan dengan mata uang atau aset investasi yang satu ini. Sebelumnya, wilayah aset kripto ini mirip dengan dunia liar yang tak tersentuh. Kini, beberapa otoritas di sejumlah negara melakukan tindakan terhadap broker ataupun perusahaan aset kripto. Hubungan yang makin jelas ini membuat konsumen makin terlindungi.

Selasa petang waktu Amerika Serikat atau Rabu pagi waktu Indonesia, Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS) mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan denda 30 juta dollar AS terhadap divisi aset kripto dari perusahaan jasa keuangan Robinhood. NYDFS, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur layanan dan produk keuangan, menuduh bahwa program anti-pencucian uang dan keamanan siber divisi kripto Robinhood tidak memiliki staf yang memadai dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani risiko.

Editor:
SARIE FEBRIANE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000