logo Kompas.id
OpiniKeserentakan Pilkada dan...
Iklan

Keserentakan Pilkada dan Agenda Kenegaraan

Memajukan pilkada serentak 2024 dari semula November menjadi September 2024 yang diwacanakan Ketua KPU relevan untuk memuluskan stabilitas demokrasi nasional dan daerah.

Oleh
AGUS RIEWANTO
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Belum lama ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mewacanakan agar pilkada serentak 2024, baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke September 2024 (Kompas, 25/8/2022).

Sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024. Tak pelak lagi, wacana yang dilontarkan Ketua KPU mendapat respons beragam dari elite politik tak terkecuali Komisi II DPR menolaknya (Kompas, 31/8/2022).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000