logo Kompas.id
OpiniProblematika Pilkada pada...
Iklan

Problematika Pilkada pada November 2024

Pilkada serentak 2024 pada November 2024, menyimpan sejumlah masalah yuridis dan administrasi yang sangat serius, terutama karena akan menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah pada saat yang sama.

Oleh
RIFQINIZAMY KARSAYUDA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Skpr9Yf7vdVzLF7HnICIzHruvk4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220114-OPINI-Problematika-Pilkada-pada-November-2024_1642173601.jpg
Kompas

Supriyanto

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2024 adalah amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 Ayat (8) UU tersebut menegaskan, ”Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan desain pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Beberapa waktu setelah itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan hari pemungutan suara yang sama dengan KPU di Komisi II DPR.

Editor:
Yovita Arika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000