logo Kompas.id
OpiniMengapa Harus Banyak Partai...
Iklan

Mengapa Harus Banyak Partai Politik?

Indonesia dengan 24 parpol sebenarnya bukan satu-satunya negeri yang boros jumlah parpol. Banyak negara lain yang obral parpol, bahkan beberapa negara maju ada yang tenang-tenang saja.

Oleh
TULUS WARSITO
· 5 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Sampai dengan 15 Agustus, tercatat ada 40 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 24 di antaranya dinyatakan lengkap dokumennya dan lanjut ke tahap verifikasi, dan hasilnya akan diumumkan kemudian. Adapun 16 lainnya dianggap tak memenuhi kelengkapan dokumen dan masih dalam pemeriksaan KPU.

Siapa pun meyakini, tak mudah menghafal nama 24 parpol ini, apalagi semua parpol yang jumlahnya 40. Bahkan, petugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu pun tak akan mampu menghafal di luar kepala.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000