logo Kompas.id
Politik & HukumPublik Tuntut Tanggung Jawab...
Iklan

Publik Tuntut Tanggung Jawab Parpol Pencatut Identitas

Partai-partai politik pencatut nama masyarakat dituntut untuk bertanggung jawab dengan menelusuri asal muasal data pribadi yang mereka peroleh untuk melengkapi daftar keanggotaan sebagai syarat mendaftar ke KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang namanya diduga dicatut oleh partai politik untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilihan Umum 2024 menuntut tanggung jawab partai politik agar segera menghapus nama mereka dari Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Pencatutan mengakibatkan nama masyarakat tercemar, bahkan berpotensi menggagalkan mereka saat akan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Sely Martini, mengaku namanya dicatut oleh salah satu partai politik (parpol). Ketika mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di website infopemilu.kpu.go.id, ia terdaftar sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat. Padahal, ia tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol ataupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada parpol.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000