logo Kompas.id
OpiniPapua dalam Pusaran Pemekaran
Iklan

Papua dalam Pusaran Pemekaran

Sejarah pemekaran Papua dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda dalam bentuk distrik. Terakhir pada tahun ini ada tambahan tiga provinsi baru di Papua. Diharapkan tak ada lagi napas ”trial and error”.

Oleh
M ADDI FAUZANI
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Indonesia secara formal yuridis, sejak 30 Juni 2022, memiliki 37 provinsi, bukan lagi 34 provinsi. Ini merupakan implikasi dari pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Papua. Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dimekarkan dari Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan (empat kebupaten), Provinsi Papua Tengah (delapan kabupaten), dan Provinsi Papua Pegunungan (delapan kabupaten).

Secara historis, Provinsi Papua telah beberapa kali masuk dalam pusaran praktik pemekaran. Awal mula pemekaran dalam bentuk afdeling (distrik) yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda pada 1961. Pada waktu itu, Papua telah dibagi ke dalam Onderafdeling Bergland, Afdeling Holandia, Afdeling Gelvinkbaai, Afdeling Centraal Nieuw Guinea, Afdeling Zuid Nieuw Guinia, Afdeling Fakfak, dan Afdeling West Nieuw Gunia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000