logo Kompas.id
OpiniKekerasan terhadap Anak di...
Iklan

Kekerasan terhadap Anak di Keluarga yang Menikah di Usia Anak

Pernikahan usia anak tidak hanya melahirkan berbagai masalah bagi anak perempuan dan keluarganya, tetapi juga memunculkan persoalan baru menyangkut pola pengasuhan anak-anak yang dilahirkan dari orangtua belia ini.

Oleh
BAGONG SUYANTO
· 7 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Kasus pernikahan usia anak di Indonesia masih mencemaskan. Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan usia anak. Sekitar 22 dari 34 provinsi di Tanah Air memiliki angka perkawinan usia anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia (2019) dalam studinya, ”Girls Not Brides”, menemukan bahwa 1 dari 8 remaja putri Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan usia anak dapat membawa dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari pendapatan kotor negara (PDB).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000