Dewan komisioner baru OJK dituntut memainkan peran lebih besar dan lebih tegas, memastikan industri jasa keuangan tumbuh sehat, serta tidak tersandera pemain-pemain curang yang merugikan masyarakat luas.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 berfoto bersama seusai dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dilantik di ruangan terpisah akibat positif Covid-19.
Jasa keuangan yang tumbuh cepat dan semakin kompleks menuntut perlindungan konsumen, penegakan aturan main, serta pengawasan yang lebih baik.
Beberapa tahun terakhir media massa diramaikan pemberitaan pengaduan konsumen yang dirugikan sejumlah lembaga jasa keuangan, mulai dari gagal bayar premi asuransi jiwa hingga penipuan investasi keuangan berbasis digital dengan nilai kerugian peserta hingga triliun rupiah.
Oleh karena itu, harapan sangat tinggi ditujukan kepada sembilan komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diketuai Mahendra Siregar dan dilantik pada Rabu, 20 Juli 2022. Mahendra dalam sambutan pelantikan di Gedung Mahkamah Agung mengatakan, langkah awal kerja OJK adalah mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan untuk usaha jasa keuangan. Mahendra berjanji layanan lebih cepat dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.
ERIKA KURNIA
Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus pinjaman daring ilegal di Markas Polda Metro Jakarta Utara, 31 Januari 2022. Sebagian penyedia pinjaman daring dikeluhkan karena mematok bunga yang sangat besar.
Pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027 itu mengimplikasikan OJK masih harus mewujudkan sistem satu pintu yang menjadi tujuan awal terbentuknya OJK pada 16 Juli 2012. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik usaha jasa keuangan setelah fungsi itu dipisahkan dari Bank Indonesia (BI).
Sistem satu pintu kian penting untuk menumbuhkan industri keuangan nasional sekaligus memastikan pengawasannya dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Pemberian izin pada usaha baru atau pengembangan jasa keuangan yang sudah ada harus diikuti pemantauan kinerja dan kepatuhan lembaga keuangan dalam menjalani tata kelola yang baik. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pengawasan dan penyidikan.
OJK dituntut mampu mengikuti perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks produknya, tumbuh cepat, dan tidak mengenal batas negara. Namun, pengawasan tersebut juga tidak boleh mengekang hadirnya inovasi jasa keuangan karena Indonesia harus bersaing dengan negara lain menarik investasi keuangan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Mahendra Siregar, saat itu menjabat Wakil Menteri Luar Negeri, mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di hadapan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022.
Masyarakat menghadapi beberapa situasi sekaligus. Masih ada masyarakat yang tidak terhubung dengan layanan perbankan, bahkan menolak. Pada sisi lain hadir konsumen uang digital kripto, produk yang diciptakan untuk bebas dari aturan negara, independen dari sistem keuangan yang ada. Ke depan, pasti terjadi perkembangan yang arahnya belum dapat kita bayangkan saat ini.
Kita berharap dewan komisioner baru OJK bisa benar-benar menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kita memerlukan pertumbuhan ekonomi pascapandemi yang sehat, terlindungi dari praktik curang dan spekulasi tanpa dasar. Literasi keuangan bagi masyarakat harus semakin gencar menghadapi tawaran produk keuangan yang bekerja lintas batas negara.
Dewan komisioner baru OJK dituntut memainkan peran lebih besar dan lebih tegas, memastikan industri jasa keuangan tumbuh sehat, tidak tersandera pemain-pemain curang yang merugikan masyarakat luas.