OJK Dituntut Berkomitmen Menjawab Tuntutan Publik
Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat memperkuat pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan secara lebih terintegrasi. Untuk itu, OJK juga perlu melakukan transformasi internal.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2022-2027 dituntut lebih proaktif memperkuat posisinya dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. OJK juga perlu terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat pengguna jasa.
Di satu sisi, industri jasa keuangan perlu didorong bertumbuh dengan sehat. Hal ini dipandang krusial dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital, dan keuangan berkelanjutan.
Di sisi lain, OJK dituntut cermat dalam mitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia. Hal ini mensyaratkan koordinasi erat OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pada jumpa pers perdana seusai pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen OJK untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Dewan Komisioner OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB). Hal ini juga terkait pemenuhan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik.
Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian.
”Ini sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh pelaku industri, juga masyarakat konsumen jasa keuangan Indonesia, yang memiliki potensi luar biasa berkembang ke depan,” ujar Mahendra.
Kinerja industri jasa keuangan yang baik akan berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah ancaman krisis.
Kinerja industri jasa keuangan yang baik akan berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah ancaman krisis. Hal ini turut berperan menentukan dalam meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.
Terkait pengawasan perbankan, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Hal itu dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.
Adapun Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menyampaikan, OJK berkomitmen terus mendorong upaya pendalaman pasar dan meningkatkan jumlah perusahaan yang melantai di bursa serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
Pencegahan
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan, OJK akan meningkatkan upaya pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. OJK juga berwenang mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen masyarakat.
Terkait pengawasan IKNB, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengatakan, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link) serta perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat. Selain itu, juga diupayakan optimalisasi industri teknologi finansial pinjaman antarpihak (P2P lending) dan mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
OJK akan meningkatkan upaya pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Untuk menjawab beragam tantangan, OJK juga perlu memperkuat organisasi. Terkait hal itu, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menegaskan, ”Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku internal, yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.”
Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 juga sepakat untuk mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Hal ini dipandang penting untuk memperkuat kapasitas OJK dalam menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan yang terintegrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 pada Rabu dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Komisioner OJK.
Selain Mahendra, Mirza, Inarno, Dian Ediana, Ogi, dan Friderica, turut diambil sumpah pula Sophia Issabela Watimena sebagai Ketua Dewan Audit OJK serta Doni Primanto Joewono sebagai anggota dewan komisioner ex officio dari Bank Indonesia dan Suahasil Nazara sebagai anggota ex officio dari Kementerian Keuangan.
Baca juga : Jangan Lagi Terkotak-kotak
Pekerjaan rumah
Dihubungi terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, ada setumpuk pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemimpin baru OJK ini, di antaranya ekspektasi untuk terus menjaga stabilitas di tengah ancaman krisis global yang akan berdampak kepada Indonesia.
Dalam tubuh regulator industri jasa keuangan itu, lanjut Piter, juga perlu dilakukan transformasi untuk mengoptimalkan pengawasan industri. Perlu ada upaya bersama-sama melakukan pengawasan yang sinergis pada kluster perbankan, IKNB, dan pasar modal.
”Perlu perubahan sistem pengambilan kebijakan di Dewan Komisioner OJK. Mereka seharusnya tidak menjadi raja kecil di bidang pengawasannya (masing-masing). Pengawasan harus terintegrasi, tidak terpisah-pisah antara sektor satu dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, masih terdapat pekerjaan rumah secara khusus di industri asuransi untuk menyelesaikan persoalan seperti kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Asuransi Jiwa Bumiputera, Kresnalife, dan Wanaartha Life.
Pengawasan harus terintergasi, tidak terpisah-pisah antara sektor satu dan lainnya.
Hal senada juga dikemukakan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Ia berharap pimpinan baru OJK mempercepat penyelesaian kasus-kasus asuransi yang telah berlarut-larut. Ia juga meminta Dewan Komisioner OJK mendorong percepatan terbentuknya Lembaga Penjamin Polis. Selain itu, OJK perlu mendorong peningkatan tata kelola industri asuransi yang selama ini masih dinilai lemah.