logo Kompas.id
OpiniAfirmasi PPDB ”Tidak” untuk...
Iklan

Afirmasi PPDB ”Tidak” untuk Anak Guru Swasta

Jumlah guru swasta mencapai 41 persen dari total jumlah guru negeri di Indonesia. Meski mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dengan guru negeri, hak dan kesempatan guru swasta berbeda dengan guru negeri.

Oleh
HALIMSON REDIS
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Guru swasta secara fungsi dan kedudukannya memiliki peran strategis yang sama dengan guru lainnya dalam upaya meningkatan kualitas anak-anak bangsa. Pada 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji memberikan ”karpet merah” bagi semua guru, termasuk guru di sekolah swasta, dengan memberikan kemudahan akses bagi guru untuk memperoleh kesempatan peningkatan kualitas diri, termasuk kemudahan akses ke layanan publik. Angin segar berembus dari Senayan bagai oase di tengah padang pasir. Senyum semringah bagi guru, termasuk guru swasta.

Namun, angin segar tersebut belum sampai menyentuh dinding ruang guru swasta. Padahal, guru di sekolah swasta saat itu tidak sedang minum ”tolak angin” karena gurunya sehat dan siap mengajar anak didiknya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000