Siapa pun yang menggantikan Lili, sebagai Wakil Ketua KPK, haruslah sosok yang mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga yang pernah disegani dan dipercaya pada era Reformasi ini.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Lili Pintauli Siregar mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo mengabulkan pengunduran diri Lili pada 11 Juli 2022.
Langkah mundur Lili patut dihargai. Lili mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Juni 2022, dan baru dijawab oleh Presiden Jokowi pada 11 Juli 2022. Namun, masalah sebenarnya belum selesai. Publik tidak mengetahui alasan pengunduran diri Lili. Publik juga tidak tahu juga duduk soal mengapa Lili harus mundur. Menteri Sekretaris Negara Pratikno, seperti dikutip Kompas, 12 Juli 2022, mengatakan, ”Isi surat Lili tak bisa diungkap. Tetapi halnya, pengunduran diri.”
Setelah Presiden Jokowi mengabulkan pengunduran diri Lili, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menggugurkan persidangan etik karena Lili sudah tidak lagi menjadi insan KPK per 11 Juli 2022. Akibat digugurkannya persidangan etik, duduknya perkara kasus Lili masih tetap gelap.
Lili dilaporkan menerima gratifikasi dan akomodasi dari BUMN untuk menyaksikan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Atas dasar itulah, Dewas KPK mencari bukti dan memutuskan membuka persidangan. Pada persidangan perdana, Lili tak hadir karena berada di Bali. Pada sidang kedua, Lili hadir dan menerima penetapan Dewas KPK bahwa perkaranya digugurkan.
Secara logika hukum, penetapan Dewas KPK bisa diterima. Hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan Dewas KPK adalah pengunduran diri dari Lili, dan kini Lili telah mundur. Namun, dari kepentingan pendidikan publik soal menjaga integritas KPK, cara itu justru memunculkan pertanyaan.
Publik bisa saja mengembangkan persepsi ada panggung belakang yang bermain. Publik juga tidak mengetahui mengapa Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Apakah karena mengakui bersalah menerima gratifikasi atau karena penyebab lain? Terlalu banyak spekulasi pertanyaan yang muncul? Apakah hanya Lili yang menerima gratifikasi atau ada pejabat KPK lain yang menerima?
Duduknya perkara Lili ini seharusnya diungkap Dewas KPK agar publik dan insan KPK bisa mendapatkan pembelajaran. Kita mendorong Dewas KPK menyerahkan, jika buktinya ada, kasus Lili kepada penegak hukum lain untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana di balik gratifikasi itu. Duduk perkaranya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan prasangka.
Mundurnya Lili barulah awal untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Posisi yang ditinggalkan Lili bisa segera diisi. Siapa pun yang menggantikan Lili, sebagai Wakil Ketua KPK, haruslah sosok yang mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga yang pernah disegani dan dipercaya pada era Reformasi ini.
Kepercayaan publik kepada KPK berada pada titik nadir. Inilah yang harus dijawab KPK setelah Lili mundur. Tugas itu tidak mudah. Kepercayaan publik adalah modal utama KPK. Mundurnya Lili juga memberikan pelajaran kepada panitia seleksi dan DPR dalam memilih komisioner KPK.