logo Kompas.id
OpiniRegresi Sistem Ketatanegaraan
Iklan

Regresi Sistem Ketatanegaraan

Langkah yang mungkin paling tepat untuk mengakhiri gelombang regresi ketatanegaraan dan deregulasi struktural dengan menuntaskan agenda reformasi struktural, khususnya di bidang politik.

Oleh
M NURUL FAJRI
· 5 menit baca
Heryunanto

Lemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen terhadap jalannya pemerintahan dapat mengakibatkan kemunduran terhadap sistem dan praktik ketetanegaraan. Terdapat dua faktor yang mempengaruhi lemahnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tersebut. Pertama, kreativitas gagasan parlemen terutama oposisi yang lemah (Subekti, 2021). Kedua, penggelembungan kekuasaan eksekutif serta pembungkaman terhadap kritik (Mietzner, 2019;Power, 2018).

Sebagai negara hukum, tentu kita heran kalau penyimpangan kekuasaan amat mudah dilakukan lewat tindakan merekayasa bahkan mengada-ada sesuatu yang sejatinya tidak diatur atau dibenarkan menurut hukum. Begitu juga dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga yang paling berbahaya adalah pelanggengan kekuasaan. Rangkaian peristiwa ini merupakan langkah regresi terhadap demokrasi konstitusional atau spesifiknya terhadap sistem ketatanegaraan. Terutama terhadap cita-cita reformasi konstitusional tahun 1998 yang termanifestasikan lewat UUD 1945 perubahan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000