Pemindahan ibu kota negara menjadi isu hangat, terutama di media sosial. Penyerapan aspirasi publik menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyetujui pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada 18 Januari 2022. Sebelumnya, RUU IKN mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, pada 7 Desember 2021.
Pengesahan UU IKN ini menghangatkan kembali isu pemindahan IKN yang sebelumnya meredup. Berkaitan dengan inilah, Litbang Kompas memantau dan memetakan isu IKN/Nusantara melalui aplikasi Talkwalker dalam sepekan (18-24 Januari 2022). Secara garis besar, di mata publik perbincangan soal IKN terbelah, antara yang mendukung dan menolak (Kompas, 1/2/2022).
Pemerintah telah menyosialisasikan IKN dalam berbagai kesempatan, salah satunya pada awal Maret 2020, melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Menurut Suharso, pemindahan IKN ke wilayah tengah RI bakal menggerakkan ekonomi area sekitarnya dan berdampak positif bagi pertumbuhan nasional.
Pemindahan IKN ke wilayah tengah RI bakal menggerakkan ekonomi area sekitarnya dan berdampak positif bagi pertumbuhan nasional.
Pada tahap awal, direncanakan dibangun sekitar 100.000 rumah dengan 500.000 pekerja. Logistik pembangunan bakal dirasakan wilayah lain, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, bahkan hingga Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali (Kompas, 3/3/2021), Secara makro, pemindahan IKN ke Kalimantan menggairahkan perekonomian di luar Jawa.
Faktor lain yang juga melandasi pemindahan ibu kota tak lain keberadaan DKI Jakarta yang makin hari daya dukungnya terus melemah. Sejumlah problem yang ibarat selalu menghantui Jakarta di antaranya banjir dan kepadatan penduduk dengan banyak konsekuensi, salah satunya kemacetan.
Beberapa tujuan mulia pemindahan ibu kota negara ini sepatutnya disosialisasikan dengan sebaik-baiknya kepada publik. Harapannya, dengan sosialisasi optimal, tidak ada keraguan dan silang pendapat berlarut-larut terkait IKN.
Pelibatan publik menjadi keniscayaan dalam tiap pembahasan peraturan pelaksana sebagai aturan turunan UU IKN. Dari UU IKN, sesuai data olahan Litbang Kompas, ada 14 pasal yang harus didetailkan dalam aturan teknis, seperti keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah.
Menurut jajak pendapat Litbang Kompas, 50 persen responden yakin bahwa proyek IKN akan berhasil pada 2024. Sementara 45,5 persen responden tak yakin. Walakin, hampir 60 persen responden mengaku tak mengetahui UU IKN telah disahkan DPR. Pembahasan RUU ini juga berjalan relatif singkat, kurang dari dua bulan.
Pemerintah seyogianya mengoptimalkan sisa waktu dua tahun sebelum 2024 untuk sosialisasi IKN. Debat soal IKN di dunia maya, menurut catatan Litbang Kompas, beberapa pekan terakhir, lebih banyak diwarnai pernyataan emosional, seharusnya dapat diarahkan ke hal-hal yang lebih substansial.