logo Kompas.id
OpiniMenanti Kehadiran Negara
Iklan

Menanti Kehadiran Negara

Kasus kekerasan seksual bukan lagi kondisi darurat, melainkan akut sehingga negara harus hadir dengan instrumen hukum yang kuat, dalam bentuk undang-undang. Karena itu, tidak ada alasan menunda RUU TPKS.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9yaJkDbXN7HXyl1SeWBWnAjg7Sc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F7f7128cf-0dde-44e2-8c11-1f9b1ce401e5_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi ini menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Keputusan DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk diajukan sebagai inisiatif DPR merupakan langkah maju yang ditunggu-tunggu selama ini.

Alarm darurat kekerasan seksual sudah berkali-kali berbunyi nyaring, mengetuk kepekaan dan kepedulian kita, terutama negara, untuk melakukan tindakan nyata guna mencegah dan mengatasi masalah ini.

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000