logo Kompas.id
OpiniSurat Edaran Dirjen Dikti dan ...
Iklan

Surat Edaran Dirjen Dikti dan Kegaduhan PTS

Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, selain tidak sinkron dengan keputusan Dirjen Dikti juga membuka konflik di yayasan PTS.

Oleh
REDI PANUJU
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pqJFN5hNlxxJRX4lap1_9C6vq-s=/1024x586/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211028-OPINI-Surat-Edaran-Dirjen-Dikti-dan-Kegaduhan-PTS_1635431316.jpg
Kompas

Supriyanto

Kebijakan publik memang dibutuhkan untuk menata atau mengatur problem sosial yang berpotensi konflik, tetapi kebijakan publik yang diambil hanya berdasarkan sedikit informasi justru berpotensi menimbulkan kegaduhan. Alih-alih kebijakan tersebut memadamkan kegaduhan, yang terjadi menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.

Sebagai contoh, Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Surat edaran tersebut telah banyak menimbulkan kegaduhan di kalangan perguruan tinggi swasta (PTS), sampai-sampai Asosiasi Badan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPTSI) mengeluarkan surat edaran juga, yaitu Nomor 062/ABPTSI/IX/2021 yang menyatakan selama belum terbit Permendikbudristek, semua pihak sepakat untuk tidak melakukan perubahan/rekonstruksi apa pun, baik oleh Kemendikbudristek, badan penyelenggara (yayasan), maupun pimpinan PTS.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000