logo Kompas.id
OpiniMelampaui Halal-Haram Pinjaman...
Iklan

Melampaui Halal-Haram Pinjaman Daring

Bicara tentang pinjaman daring tak cukup dengan label halal-haram, tetapi lebih pada keberpihakannya pada sektor riil dan UMKM. Keberpihakan itu, misalnya, ada pada platform pinjaman daring syariah.

Oleh
FAIZI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rzAtPy7AONe_8dangzxtR9PciFc=/1024x870/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210929-Ilustrasi-Melampaui-Halal-Haram-Pinjaman-Daring_1632925326.jpg
Kompas

Didie SW

Menarik membaca tulisan Munawar Kasan berjudul Halal-Haram Pinjaman Daring di media ini (Kamis,16/9/2021). Tulisan ini merespons diskursus publik berkaitan dengan wacana pengharaman pinjaman daring yang kebetulan pertama kali dilontarkan salah satu pengurus harian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pinjaman online (daring) dianggap menyengsarakan umat: bunga tinggi dan mencekik dan tata cara penagihan kasar dan tidak berperikemanusiaan. Tak pelak, pinjaman daring dinilai mengandung banyak mudarat ketimbang manfaat dan jelas tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, Kasan mendorong agar publik lebih melek informasi kalau di Indonesia ada pinjaman daring legal dan ilegal, bahkan ada yang dijalankan dengan berbasis syariah atau fintech syariah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000