Pemerintah perlu memastikan rasa aman nelayan di Laut Natuna Utara untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Negara Kesatuan Republik Indonesia punya kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, serta hak berdaulat pada zona ekonomi eksklusif.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan hal itu. Oleh karena itu, kehadiran kapal perusak dan lima kapal lain milik China di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI di Laut Natuna Utara, yang terungkap pekan lalu, perlu perhatian serius.
Keberadaan kapal induk USS Carl Vinson yang berlayar dekat Blok Natuna di ZEE Indonesia sebelumnya juga tak kalah serius. Semua aktivitas di wilayah laut NKRI perlu dipastikan apakah mengganggu kedaulatan dan hak berdaulat bangsa ini atau tidak.
Wilayah laut terdiri dari wilayah perairan, yurisdiksi, laut lepas, serta kawasan dasar laut internasional. Wilayah perairan meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Pada ketiganya, NKRI memiliki hak kedaulatan. Sementara wilayah yurisdiksi meliputi zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen. Dalam ZEE dan landas kontinen tersebut NKRI memiliki hak berdaulat.
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan. ZEE Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal lebar laut teritorial diukur. Laut lepas di luar dari laut teritorial dan ZEE.
Kehadiran kapal milik China dan kapal induk Amerika Serikat di Blok Natuna tidak melanggar kedaulatan karena berlayar di ZEE Indonesia, bukan di laut teritorial Indonesia yang merupakan wilayah kedaulatan RI. Namun, ketika aktivitas nelayan dalam mengeksplorasi kekayaan laut di ZEE Indonesia menjadi terganggu, keberadaan kapal itu bisa berarti mengganggu hak berdaulat bangsa Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menegaskan, segenap sumber daya alam hayati dan nonhayati yang terdapat di ZEE Indonesia, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
Ketika aktivitas nelayan dalam mengeksplorasi kekayaan laut di ZEE Indonesia menjadi terganggu, keberadaan kapal itu bisa berarti mengganggu hak berdaulat bangsa Indonesia.
Di ZEE Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai dan dapat melaksanakan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, bahkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, seperti pembangkit tenaga dari air, arus, dan angin.
Ada dugaan keberadaan kapal-kapal AS dan China di ZEE terkait kontestasi regional dan akan berlangsung lama. Karena itu, pemerintah perlu memastikan rasa aman nelayan di Laut Natuna Utara untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Bahkan, juga keselamatan dan keamanan perairan Laut Indonesia.
Pemerintah perlu segera meminta penjelasan dari China dan AS terkait soal ini seraya bersiap dan lebih intens berpatroli menjaga kawasan ZEE Indonesia. Walau bagaimanapun peta adalah faktor penting membentuk suatu bangsa.