logo Kompas.id
OpiniPenggabungan Surat Suara dan...
Iklan

Penggabungan Surat Suara dan Konsekuensinya

Penggabungan surat suara pemilu memang akan mengurangi biaya dan jumlah infrastruktur penyelenggaraan pemilu. Namun, yang jelas, bentuk surat suara dan teknis pemilihan harus harus disosialisasikan sejak dini.

Oleh
HARLI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jq0wvpAUceclV9zhuYi_qvfRMh0=/1024x568/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210910-OPINI-Penggabungan-Surat-Suara-dan-Konsekuensinya_1631279556.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan simulasi penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024 (Kompas, 12/7/2021  dan 14/8/2021). Diberitakan bahwa KPU membuat enam model surat suara. Dari model itu, ada dua hal penting. Pertama, tata cara melaksanakan hak pilih, yakni mencoblos, menuliskan nomor urut, dan mencontreng. Kedua, menggabungkan  surat suara menjadi satu atau dua bagian surat suara dari lima jenis pemilihan.

Penyederhanaan surat suara tersebut, menurut KPU, dapat berkontribusi terhadap risiko kematian anggota KPPS akibat beban kerja pada hari pemungutan suara sebagaimana Pemilu Serentak 2019, meningkatkan kesadaran pemilih mengenal siapa yang dipilih, menaikkan tingkat akurasi memilih, serta membuat pemilu lebih efisien dalam penggunaan surat suara. Apa pun mengenai desain surat suara selalu dibuat agar bersahabat terhadap pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak kesulitan menghitung.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000