logo Kompas.id
RisetDua Jalan Mendesain Surat...
Iklan

Dua Jalan Mendesain Surat Suara Pemilu

Upaya mendesain ulang surat suara pemilu dihadapkan pada dua pilihan, tetap dengan petunjuk undang-undang pemilu yang ada saat ini atau benar-benar desain dengan materi baru yang membutuhkan juga payung hukum baru.

Oleh
Yohan Wahyu
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QxzRiaDsB4Q0aHy7sR_anDVh-PA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190312_SIMULASI-KPU_B_web_1552381131.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Seorang warga memeriksa kondisi surat suara dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 di halaman parkir Gedung Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Upaya Komisi Pemilihan Umum melakukan redesain surat suara pemilihan umum bisa dilakukan dengan dua jalan. Jalan pertama adalah menyesuaikan desain surat suara dengan tetap memperhatikan batasan yang ditentukan oleh undang-undang pemilu. Sementara jalan kedua adalah mendesain surat suara dengan berbagai banyak alternatif tanpa dibatasi dengan ketentuan regulasi yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah disebutkan secara detail bagaimana gambaran desain surat suara pemilu dan bagaimana metode pemberian suara.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000