logo Kompas.id
OpiniMengefektifkan Sanksi PPKM...
Iklan

Mengefektifkan Sanksi PPKM Darurat

Desain dan penerapan sanksi protokol kesehatan yang efektif pada masa PPKM darurat adalah dengan mengedepankan denda administrasi karena akan lebih menghasilkan efek jera. Perlu ada pengaturan denda yang proporsional.

Oleh
RICHO ANDI WIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iiJBBIVKzeLkzkMW8b_lGuV42aw=/1024x805/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712-OPINI-Mengefektifkan-Sanksi-PPKM-Darurat-_1626101152.jpg

Pemerintah akhirnya menyatakan mengambil langkah yang lebih tegas dalam penanganan pandemi. Kebijakan ini patut diapresiasi walaupun ada kekhawatiran masih akan kurang efektif karena ada masalah pada sanksi dan strategi penegakan hukumnya.

Merujuk pada konferensi pers yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi terkait pelaksanaan PPKM darurat pada 1 Juli lalu, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan sanksi penegakan protokol kesehatan masih akan merujuk ke ketentuan yang ada selama ini, yakni KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000