Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang dalam lima kasus pelanggaran PPKM darurat. Beberapa pelaku terkonfirmasi positif Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap lima kasus pelanggaran PPKM darurat dalam rilis di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dalam tiga hari telah terjadi lima pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di panti pijat, kafe, dan restoran. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap puluhan orang, termasuk warga negara asing, dalam kasus-kasus pelanggaran tersebut.
Pelanggaran PPKM darurat pertama terjadi di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Restoran favorit warga negara Nigeria itu melayani makan di tempat meskipun telah berlaku larangan makan di tempat hingga 20 Juni.
Polisi menangkap 81 orang, terdiri dari pengelola dan pengunjung. Sebanyak 60 orang di antaranya merupakan warga negara asing. Bahkan, 43 orang tidak mengantongi dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas atau paspor. Mereka akan diperiksa Imigrasi dan National Central Bureau Interpol Indonesia.
Semua kafe dan restoran tidak boleh layani makan di tempat. Apalagi panti pijat tidak boleh buka. Mana bisa pijat jaga jarak.
”Tes usap menunjukkan tiga orang warga asing dan satu orang kasir positif Covid-19. Mereka dibawa ke Rusun Nagrak. Upaya pemerintah memutus mata rantai sia-sia karena masih saja ada kegiatan seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Pelanggaran berikutnya terjadi di kafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tiga orang, terdiri dari pemilik, karyawan, dan pelanggan.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana Jalan Benteng Raya yang menjadi salah satu titik pembatasan mobilitas di Kota Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021).
Satgas Penegakan Hukum kembali menangkap tujuh orang dalam panti pijat di Kali Malang, Jakarta Timur. Lalu, menangkap sepuluh orang di karaoke merangkap panti pijat di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Terakhir, polisi menangkap satu orang di kafe di Larangan, Kota Tangerang.
”Semua kafe dan restoran tidak boleh layani makan di tempat. Apalagi panti pijat tidak boleh buka. Mana bisa pijat jaga jarak,” ucapnya.
Para pelaku terancam pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 beleid tersebut menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta. Kemudian, kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan enam bulan dan/atau denda Rp 500.000.
Yusri meminta warga untuk melaporkan ada pelanggaran PPKM darurat ke layanan 110, media sosial Polri, atau datang ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, bisa berlangsung operasi yustisi dan penegakan hukum.
Kepatuhan
Kepolisian melalui Satgas Penegakan Hukum akan terus memantau pelaksanaan PPKM darurat. Satgas akan mengecek sektor esensial dan kritikal maupun sektor non-esensial dan non-kritikal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, satgas berupaya menjamin agar PPKM darurat dipatuhi atau terpatuhi sehingga pandemi Covid-19 bisa terkendali.
"Siapa yang menghalangi atau melanggar PPKM darurat akan kena sanksi yustisi dan penegakan hukum pidana,” ujarnya.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Imbauan protokol kesehatan di sudut Kota Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021).
Terpisah, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota juga menindak tujuh pedagang karena melanggar PPKM darurat. Mereka melanggar jam operasional dengan buka hingga pukul 23.00 dan melayani makan di tempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima mengatakan, penegakan PPKM darurat bakal berlangsung maksimal. Semua pihak harus mengikuti jam operasional dan ketentuan lainnya.
”Kami tidak melarang, tetapi patuhi aturan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga menutup dua pasar karena melanggar PPKM darurat. Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menutup kawasan kuliner di Pasar Lama dan Pasar Sipon. Penutupan terjadi karena banyak pedagang beroperasi lebih dari pukul 20.00 dan melayani makam di tempat.
”PPKM darurat itu untuk kebaikan kita semua, kesehatan masyarakat, dan tidak terpapar Covid-19,” katanya.