logo Kompas.id
OpiniMemahami Perubahan...
Iklan

Memahami Perubahan Undang-undang PPN

Publik tengah dihebohkan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembilan bahan pokok (sembako), pendidikan, dan yang terbaru atas jasa pelayanan medis. Menkeu Sri Mulyani menepis isu tersebut.

Oleh
BENNY GUNAWAN ARDIANSYAH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N-mV3iANe8gxC9xbDY2q2IDCT-0=/1024x760/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210623-Opini-6b-Ilustrasi-Memahami-Perubahan-Undang-Undang_1624459898.jpg

Publik tengah dihebohkan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembilan bahan pokok (sembako), pendidikan, dan yang terbaru atas jasa pelayanan medis.

Rencana tersebut terdapat dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas nasional tentang RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), meskipun pembahasan antara pemerintah bersama DPR belum dimulai.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000