logo Kompas.id
OpiniMengoptimalkan PPN
Iklan

Mengoptimalkan PPN

Ada distorsi informasi sehingga spirit dari upaya memperbaiki kinerja pajak yang hendak ditempuh pemerintah ditangkap secara asimetris. Akibatnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4emyNtC_c-5FFevSANCT8KENw4=/1024x566/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fe76a764c-a4ab-458d-ad7c-6fe1b8ae09a7_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung melintas di depan gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta, 7 Juni 2021. Pemerintah berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang akan menyasar barang dan jasa strategis yang dikonsumsi masyarakat sempat menimbulkan polemik di publik.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beredar di media terungkap, dalam rangka mengejar penerimaan pajak, pemerintah berencana memperluas obyek kena pajak. Caranya dengan mengubah skema dan menghapus beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari obyek pajak, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000