logo Kompas.id
RisetMenimbang Ulang Agenda...
Iklan

Menimbang Ulang Agenda Kenaikan Tarif PPN

Kebijakan menaikkan tarif PPN belum tentu efektif meningkatkan penerimaan pajak. Realisasi penerimaan yang masih jauh dari target juga dimungkinkan karena adanya kebocoran pajak.

Oleh
Agustina Purwanti
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eHTTk9tKyP_YrI9bPJmucewKTUc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210502_164057_1619949367.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Pusat perbelanjaan di Jakarta Timur diramaikan masyarakat, Minggu (2/5/2021). Tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan meningkat dari hari biasa selama pandemi, seiring Lebaran. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen.

Wacana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai masih perlu dikaji lebih mendalam. Sejumlah kinerja ekonomi berpotensi terganggu manakala tarif PPN dinaikkan saat daya beli masyarakat masih tertekan.

Rencana perubahan tarif PPN mulai santer dibicarakan sejak rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Mei 2021. Dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai perubahan sistem tarif PPN.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000