Tinggal kini dukungan dari pemerintah Singapura untuk memberikan kemudahan bagi penegak hukum Indonesia dalam memastikan pemulangan Adelin sangat diharapkan.
Oleh
Redaksi Kompas
·2 menit baca
Saat Maria Pauline Lumowa, yang 17 tahun menjadi buronan dalam kasus pembobolan Bank BNI, ditangkap di Serbia, tak ada kesulitan untuk memulangkannya.
Penangkapan dan pemulangan Maria diberitakan harian ini pada 9 Juli 2020. Indonesia dan Serbia tak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, ekstradisi itu bisa di- wujudkan, karena ada pendekatan dan bantuan dari petinggi pemerintahan Serbia.
Tahun lalu, buronan kasus Bank Bali Joko S Tjandra dapat dipulangkan juga dari Malaysia. Indonesia dan Malaysia memang memiliki perjanjian ekstradisi sejak tahun 1974. Namun, Indonesia dengan sebagian besar anggota Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), termasuk Singapura, tak memiliki perjanjian ekstradisi itu. ASEAN baru menyepakati anggota ASEAN saling membantu dalam penanganan perkara hukum, atau mutual legal assistance (MLA).
Beberapa kasus upaya pemulangan warganegara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana, saat didapati di Singapura, memang terasa tak gampang.
Beberapa kasus upaya pemulangan warganegara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana, saat didapati di Singapura, memang terasa tak gampang. Kasus terakhir, adalah upaya pemulangan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang kabur sejak tahun 2008. Ada upaya menghalangi pemulangan Adelin, oleh keluarganya itu, melalui berbagai jalur, setidak-tidaknya agar tak seperti yang direncanakan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor. (Kompas, 17/6/2021)
Celah hukum ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang berkepentingan untuk "menyelamatkan" Adelin. Namun, Kejaksaan tentu tidak boleh menyerah. Apalagi, sudah ada pu- tusan Pengadilan Singapura yang mengharuskan terpidana itu, yang terbukti menggunakan paspor palsu di Singapura, diekstradisi ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta unsur pemerintahan di negeri ini pasti mendukung langkah Kejaksaan Agung.
Tinggal kini dukungan dari pemerintah Singapura untuk memberikan kemudahan bagi penegak hukum Indonesia dalam memastikan pemulangan Adelin sangat diharapkan. Indonesia pasti tak menginginkan Adelin yang sudah pernah kabur dan tidak jelas rimbanya selama 13 tahun, kembali lenyap, jika ia "kembali" ke Indonesia sesuai keinginannya. Tidak ada jaminan ia tidak akan "ke mana-mana" dahulu, atau mengubah cerita sesampainya di Medan, seperti permintaannya. Kejaksaan menginginkan Adelin langsung ke Jakarta.
Bantuan itu kini juga sangat diharapkan, sehingga Adelin bisa tiba di Jakarta. Aparatur pemerintah Indonesia pun perlu seirama bergerak.
Pemerintah Singapura tahun 2010 "membantu" Indonesia untuk membawa pulang tersangka korupsi Gayus HP Tambunan, dengan membiarkan Polri menemuinya. Bantuan itu kini juga sangat diharapkan, sehingga Adelin bisa tiba di Jakarta. Aparatur pemerintah Indonesia pun perlu seirama bergerak.
Selama tahun ini, Kejaksaan bisa mengamankan lagi 95 buronan. Masih ratusan buronan lain dari Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar sana. Kerja sama antarsemua pihak perlu untuk memulangkan mereka.