logo Kompas.id
OpiniMengakhiri Polemik Alih Status...
Iklan

Mengakhiri Polemik Alih Status Pegawai KPK

Saat ini yang penting dilakukan KPK adalah menjalankan aturan peralihan yang dibuatnya sendiri melalui Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Oleh
AAN EKO WIDIARTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z4qYdbRRBIzd6CKaoG_5Cxm9MdU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F40e74cf2-41d1-4c55-9149-4e947330690a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Poster yang dibawa aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia saat unjuk rasa menyikapi dugaan upaya pelemahan pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Salah satu upaya pelemahan tersebut adalah dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK sebagai syarat pengalihan status mereka menjadi aparatur sipil negara.

Pesan lugas, ringkas, dan jelas disampaikan Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri polemik menyangkut alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Intinya, hasil tes wawasan kebangsaan tak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. Hasil tes itu hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000