logo Kompas.id
OpiniKekerasan terhadap Wartawan...
Iklan

Kekerasan terhadap Wartawan Masih Saja Terjadi

Wartawan yang menunjukkan identitasnya, dan/atau tanda kewartawanan, tak boleh dianiaya, serta peralatannya tak boleh dirampas. Yang disayangkan, peristiwa semacam itu masih kerap terjadi.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2E5qkCO5gAeFrAn6O5DefYf8JII=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F075A726E-07B4-4A06-9B5C-2A491CB61F2A_1617024193.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Puluhan wartawan Sidoarjo berunjuk rasa mengecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (29/3/2021).

Jaminan terhadap keselamatan wartawan saat bertugas itu tegas disebutkan dalam Pasal 10 Kode Perilaku Wartawan Indonesia. Walaupun ketentuan itu terkait dalam situasi konflik, dengan tambahan  tidak memakai salah satu atribut atau aksesori penanda satu pihak yang terlibat dalam pertikaian, wartawan wajib mendapatkan pelindungan. Jaminan  ini seharusnya dipahami aparat, terutama saat melihat kasus yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3/2021).

Nurhadi dianiaya sejumlah orang, sebagian diduga polisi, saat akan meminta konfirmasi pada bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin sebagai tersangka kasus suap pajak. Angin tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya. Kekerasan itu diprotes sejumlah kalangan (Kompas, 29-30/3/2021).

Editor:
adiprinantyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000