Covid-19 bukan hanya seputar krisis kesehatan dan ekonomi, melainkan juga krisis penanganan korupsi. Terkait hal itu, kita saat ini gagal mengendalikannya.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pesan pedih itu disampaikan Delia Ferreira Rubio, pimpinan Transparency International (TI) dalam paparan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 pada awal Januari 2021. Transparency International Indonesia mengumumkan indeks itu pada Kamis (28/1/2021). Seperti diberitakan harian ini, skor IPK Indonesia tahun 2020 menurun tiga poin, dari 40 pada 2019 menjadi 37.
Posisi Indonesia berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Timor Leste.
Dari 180 negara yang disurvei, posisi Indonesia melorot dari peringkat ke-85 setahun sebelumnya menjadi peringkat ke-102 pada 2020. Di Asia Tenggara, posisi Indonesia berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Timor Leste (Kompas, 29/1/2020).
Setiap tahun, sejak 1995, TI selalu mengumumkan IPK, sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi secara global, yang merupakan persepsi dari berbagai kalangan dan indeks agregat dari berbagai indeks yang dihasilkan sejumlah lembaga. Pada 2012, TI mengubah metode pemaparan indeksnya sehingga penilaian yang dihasilkan bisa dipakai untuk perbandingan perkembangan penanganan korupsi di sebuah negara.
Perubahan paling nyata terlihat dari skor yang diberikan, yang semula dari 0-10, dari paling korup hingga paling bersih dari korupsi, menjadi saat ini 0-100. Nilai 100 bisa dipersepsikan sebagai yang paling bersih dari korupsi, dan nilai 0 adalah yang paling korup.
Dalam laporannya, TI dan masyarakat global menyiratkan harapan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda 219 negara/kawasan bisa menjadi momentum perbaikan penanganan korupsi di sejumlah negara. Namun, temuan TI justru kondisi sebaliknya yang terjadi.
Korupsi menjadi-jadi pada saat dunia dilanda pandemi Covid-19.
Indeks korupsi tahun 2020 menjadi salah satu yang tersuram dalam sejarah penanganan korupsi di dunia. Korupsi menjadi-jadi pada saat dunia dilanda pandemi Covid-19, dengan lebih dari 90 juta orang terinfeksi dan hampir dua juta orang meninggal pada tahun lalu.
Kondisi yang terpotret dalam laporan IPK 2020 itu nyata terjadi di negeri ini. Tahun lalu, dua menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan korupsi, termasuk korupsi bantuan sosial bagi korban pandemi Covid-19.
Korupsi juga masih terjadi di sejumlah negara saat pandemi melanda. Covid-19 tak hanya membuat sejumlah orang meninggal, tetapi juga membunuh hati nurani sejumlah penyelenggara negara sehingga tega mencuri uang rakyat. TI tidak memasukkan Indonesia sebagai negara yang diprioritaskan. Vanuatu dan Myanmar menjadi negara yang mendapat prioritas perhatian dalam laporan TI tahun 2020.
Pandemi Covid-19 ternyata bukan hanya membuat krisis kesehatan dan ekonomi di dunia, melainkan juga krisis penanganan korupsi. Korupsi mengancam keadilan dan kesejahteraan rakyat. Korupsi adalah ancaman bagi demokrasi. Ancaman itu masih nyata di dunia ini, dan juga di negeri ini.