Selain itu, program vaksinasi dalam Islam juga sesuai dengan kaidah Jalbu al-Mashalih wa Daf’u al-Mafasid yang artinya adalah menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat (kerusakan).
Oleh
Ismadani Rofiul Ulya
·3 menit baca
Penyebaran Covid-19 di Indonesia sampai Senin (21/12/2020) sudah mencapai 671.778 kasus dan belum menunjukkan tanda-tanda akan menurun. Kehadiran vaksin Covid-19, melalui uji dan pengawasan ketat, tentu menjadi angin segar untuk mengatasi virus yang sepanjang 2020 menjadi musuh dunia.
Namun, di sisi lain, bagi sebagian masyarakat, kehadiran vaksin ternyata menambah kekhawatiran tersendiri. Ada yang ragu terhadap kemanjuran vaksin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan vaksinasi.
Semua itu kini sudah bisa ditepiskan karena pada 15 Desember 2020 Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat. Presiden juga memastikan akan menjadi penerima vaksinasi pertama.
Langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah tepat karena sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang berbunyi ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Selain itu, program vaksinasi dalam Islam juga sesuai dengan kaidah Jalbu al-Mashalih wa Daf’u al-Mafasid yang artinya adalah menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat (kerusakan).
Atas dasar dua hal tersebut, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolak vaksinasi. Semoga, setelah vaksinasi dilakukan kepada seluruh masyarakat secara bertahap, wabah Covid-19 juga segera berakhir.
Ismadani Rofiul Ulya
Ketua Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Menteng, Jakarta
ISO 45005
Covid-19 telah mengubah segalanya, termasuk tata cara bekerja di perusahaan.
Organisasi Standardisasi Internasional (ISO) menerbitkan panduan ISO/PAS 45001 tentang tata kelola bekerja aman semasa pandemi.
Dokumen panduan internasional tersebut dirilis pada Desember 2020 dan disetujui 80 negara anggota tim teknis. ISO ini merupakan respons terhadap situasi pandemi Covid-19 dan peningkatan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah.
ISO/PAS 45005 memuat rekomendasi praktis tentang cara mengelola dan melindungi keselamatan serta kesehatan kerja karyawan selama pandemi, sekaligus melengkapi pedoman dan peraturan nasional yang telah ada.
Perlindungan ISO/PAS 45005 mencakup seluruh karyawan, apa pun kondisinya. Termasuk yang lanjut usia dan pekerja disabilitas.
Panduan didesain sefleksibel mungkin sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan skala organisasi, juga berbagai konteks budaya. Rancangannya yang adaptif memudahkan untuk diintegrasikan ke dalam sistem manajemen organisasi.
Dengan pedoman ini, organisasi akan mampu bertindak efektif untuk melindungi pekerja dari risiko Covid-19 dengan cara yang sistematis dan terukur.
Zulkifli Nasution
Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Berantas Korupsi
Tulisan Bapak Budiman Tanuredjo (Kompas, 3 Oktober 2020) tentang KPK sangat kritis dan bagus. Saya sampai membaca berulang-ulang.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ”museum” pedagang kekuasaan, pengaruh, keadilan. Semua yang berbau transaksi.
Sampai hari ini, saya menunggu surat jawaban dari KPK atas laporan pengaduan tentang dugaan kasus korupsi beberapa bulan lalu. Saya bertanya-tanya dalam hati, apakah pengaduan saya sudah seperti yang disyaratkan dalam tulisan Pak Budiman.
Laporan pengaduan saya dilengkapi alat bukti permulaan dan alat bukti pendukung, sesuai Pasal 184 KUHP Pasal 26 A UU Nomor 31/1999/JO dan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Semoga KPK segera menanggapi agar uang puluhan miliar rupiah yang dimakan tikus-tikus berdasi di Kepulauan Bangka Belitung bisa dikembalikan kepada negara.