logo Kompas.id
OpiniGonta-ganti Konsep Upah...
Iklan

Gonta-ganti Konsep Upah Minimum

Kenapa Indonesia suka mengubah kebijakan UM? Jawaban lugasnya karena kurangnya kapasitas perencanaan Kementerian Ketenagakerjaan membuat sistem pengupahan yang sederhana dengan kepatuhan dan cakupan yang lebih luas.

Oleh
REKSON SILABAN
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/028I30LAkkcxz-aAIFJukHmVuMo=/1024x1036/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201112-Opini-6_Gonta-Ganti-Konsep-Upah-Minimum_1605192946.jpg

Dalam konsep internasional, upah minimum adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada pekerja sebagai jaring pengaman sosial agar upah pekerja tidak jatuh ke mekanisme pasar bebas.

Mengapa negara campur tangan? Karena ada sekelompok pekerja yang diasumsikan tidak bisa melindungi dirinya, seperti pekerja berpendidikan rendah, tanpa keahlian, pekerja kontrak, masa kerja di bawah satu tahun. Dengan demikian, seharusnya tidak boleh ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum (UM) karena konsep perlindungan negara menjadi tidak relevan. Sayangnya, konsep UM di Indonesia diimplementasikan dengan cara yang rumit sehingga dalam perjalanannya terjadi banyak masalah, sulit dipatuhi, dan rawan penyimpangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000