logo Kompas.id
OpiniUpah Buruh
Iklan

Upah Buruh

Jika kesepakatan mengenai upah di atas minimum itu bergantung pada kemauan dan itikad baik pengusaha, maka kesempatan pekerja mendapatkan penghasilan di atas upah minimum sesungguhnya hanya di atas kertas.

Oleh
EDY SUTRISNO SIDABUTAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AX2NMfQqOrIFHfn_2OZ8D6gNhpo=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-04_1603798477.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Perwakilan buruh Jawa Barat yang berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,5 persen berdialog dengan pejabat dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta biro hukum dan hak asasi manusia di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/10/2020).

Upah merupakan salah satu unsur yang tak terpisahkan dari relasi pengusaha dengan pekerja, selain unsur pekerjaan dan perintah. Ketiga unsur itu menjadi satu kesatuan dan mesti terpenuhi agar relasi pengusaha dengan pekerja dapat disebut secara legal formal sebagai hubungan kerja. Dalam praktik, besar-kecilnya upah menjadi pertimbangan utama bagi sebagian pekerja ketika menentukan tempat bekerja.

Perusahaan yang dikenal memiliki reputasi cukup baik dalam standar pengupahannya menjadi tujuan favorit pencari kerja, terutama pekerja yang memiliki keahlian serta pendidikan memadai. Namun juga tidak sedikit pencari kerja yang menomorduakan soal upah. Bagi mereka yang penting dapat pekerjaan. Terlebih di tengah menipisnya kesempatan kerja serta tingkat persaingan yang semakin ketat.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000